Salin Artikel

Polisi NTT Tangkap 2 Nelayan Pengguna Bom Rakitan Saat Tangkap Ikan, 3 Orang Kabur

Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution, mengatakan, dua nelayan yang ditangkap yakni YS dan AA.

"Keduanya ditangkap pada Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wita," kata Irwan, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (12/3/2024).

Irwan menuturkan, penangkapan itu bermula ketika anggotanya yang bertugas di kapal patroli P Timor XXII 3016 menerima informasi dari sejumlah nelayan.

Dikatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan di sekitar Perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.

Menindaklanjuti info tersebut, lanjut Irwan, anggotanya langsung menyelidiki. Anggotanya menemukan aktivitas mencurigakan dari pelaku di Perairan Sulengwaseng.

Usia menerima perintah, tim patroli langsung bergerak ke lokasi dan menangkap para pelaku di atas sebuah kapal tanpa nama.

Dua orang pelaku ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.

"Tiga pelaku yang melarikan diri ini, identitasnya sudah diketahui yakni berinisial MS, SB dan AK," ungkap Irwan.

Kedua pelaku dan barang bukti, kemudikan dibawa bersama sejumlah barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/193619478/polisi-ntt-tangkap-2-nelayan-pengguna-bom-rakitan-saat-tangkap-ikan-3-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke