Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghamili Muridnya, Guru SMA di Kota Ambon Ditahan Polisi

Kompas.com - 12/03/2024, 18:05 WIB
Priska Birahy,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang guru SMA di Kota Ambon berinisial LI alias E ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Senin (11/3/2024).

Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban akhirnya hamil.

E ditangkap lalu diamankan dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon atas dugaan persetubuhan dengan muridnya, ES, berusia 17 tahun. 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Baca juga: Saat Oknum Guru Olahraga Dilaporkan Siswi SMA di Tangsel atas Dugaan Menghamili dan Perintah Aborsi

Saat ini usia kandungannya sudah 6 bulan. Perbuatan E itu terungkap setelah ES yang baru mengikuti ujian sekolah bercerita kepada pihak keluarga. 

"Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban setelah korban menceritakannya," ungkap Janete S Luhukay, Selasa (12/3/2024).

Dari laporan keluarga korban diketahui perbuatan E itu sudah lebih dari sekali. Pelaku melancarkan aksi pertama pada Desember 2022 di Penginapan Rahmat, Lorong Arab, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Namun kehamilan ES baru disadari pada Oktober 2023. 

"Pengakuannya, berawal Rabu tanggal 7 Desember 2022. Waktu itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga keduanya bertemu dan melakukan hubungan badan sekitar pukul 13.00 WIT,” lanjut Luhukay. 

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan dan ditetapkan tersangka.

"Yang bersangkutan ditahan dalam perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana," jelas Luhukay.

Baca juga: Menghamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari

Sebelumnya, E sempat diamuk massa sekitar rumahnya lantaran kesal usai perbuatannya diketahui pada Minggu (10/3/2024) malam.

Aksi spontan warga itu lekas dilerai perangkat desa saat E hendak dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan. Kebetulan pelaku dan korban tinggal di desa yang sama. 

Keluarga korban pada waktu itu mendatangi E untuk meminta penjelasan. Namun sikap E yang ngotot dan malah membantah tuduhan memancing emosi warga. 

Usai itu keluarga lalu melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya E ditahan pada Senin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com