Salin Artikel

Menghamili Muridnya, Guru SMA di Kota Ambon Ditahan Polisi

Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban akhirnya hamil.

E ditangkap lalu diamankan dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon atas dugaan persetubuhan dengan muridnya, ES, berusia 17 tahun. 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Saat ini usia kandungannya sudah 6 bulan. Perbuatan E itu terungkap setelah ES yang baru mengikuti ujian sekolah bercerita kepada pihak keluarga. 

"Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban setelah korban menceritakannya," ungkap Janete S Luhukay, Selasa (12/3/2024).

Dari laporan keluarga korban diketahui perbuatan E itu sudah lebih dari sekali. Pelaku melancarkan aksi pertama pada Desember 2022 di Penginapan Rahmat, Lorong Arab, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Namun kehamilan ES baru disadari pada Oktober 2023. 

"Pengakuannya, berawal Rabu tanggal 7 Desember 2022. Waktu itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga keduanya bertemu dan melakukan hubungan badan sekitar pukul 13.00 WIT,” lanjut Luhukay. 

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan dan ditetapkan tersangka.

"Yang bersangkutan ditahan dalam perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana," jelas Luhukay.

Sebelumnya, E sempat diamuk massa sekitar rumahnya lantaran kesal usai perbuatannya diketahui pada Minggu (10/3/2024) malam.

Aksi spontan warga itu lekas dilerai perangkat desa saat E hendak dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan. Kebetulan pelaku dan korban tinggal di desa yang sama. 

Keluarga korban pada waktu itu mendatangi E untuk meminta penjelasan. Namun sikap E yang ngotot dan malah membantah tuduhan memancing emosi warga. 

Usai itu keluarga lalu melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya E ditahan pada Senin. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/180530978/menghamili-muridnya-guru-sma-di-kota-ambon-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke