KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PN (31), warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, diduga menyetubuhi putri tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan bejat PN terbongkar setelah sang istri menyadari perubahan bentuk tubuh pada putrinya.
Ibu korban lalu memeriksakan sang anak ke posyandu setempat.
"Setelah diperiksa kader posyandu, diketahui jika si anak hamil," ujar KBO Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ipda Solekhan Arif, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Dikira Boneka, Ternyata Jasad Orok di Dalam Parit
Pemeriksaan dari kader posyandu itu ditindaklanjuti ke pemeriksaan ke petugas kesehatan.
Hasilnya diketahui korban telah hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan.
Ibu korban kemudian melaporkan PN ke Mapolres Jember. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, dugaan tersangka mengarah kepada PN, yang tidak lain ayah tiri dari korban.
"Hari ini, tadi siang, kami menangkap tersangka. Dia adalah ayah tiri dari korban. Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini mengakui perbuatannya," imbuh Arif.
Baca juga: Oknum Brimob Jual-Beli Senapan Serbu di Papua, Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polisi
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember masih terus mendalami pemeriksaan terhadap PN.
"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka," pungkas Arif.
--------------------------
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Pria di Jember Hamili Putri Tirinya, Sang Istri Curiga Melihat Perubahan Bentuk Tubuh Korban" (SURYA.CO.ID/SRI WAHYUNIK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.