Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghamili Muridnya, Guru SMA di Kota Ambon Ditahan Polisi

Kompas.com - 12/03/2024, 18:05 WIB
Priska Birahy,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang guru SMA di Kota Ambon berinisial LI alias E ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Senin (11/3/2024).

Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban akhirnya hamil.

E ditangkap lalu diamankan dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon atas dugaan persetubuhan dengan muridnya, ES, berusia 17 tahun. 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Baca juga: Saat Oknum Guru Olahraga Dilaporkan Siswi SMA di Tangsel atas Dugaan Menghamili dan Perintah Aborsi

Saat ini usia kandungannya sudah 6 bulan. Perbuatan E itu terungkap setelah ES yang baru mengikuti ujian sekolah bercerita kepada pihak keluarga. 

"Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban setelah korban menceritakannya," ungkap Janete S Luhukay, Selasa (12/3/2024).

Dari laporan keluarga korban diketahui perbuatan E itu sudah lebih dari sekali. Pelaku melancarkan aksi pertama pada Desember 2022 di Penginapan Rahmat, Lorong Arab, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Namun kehamilan ES baru disadari pada Oktober 2023. 

"Pengakuannya, berawal Rabu tanggal 7 Desember 2022. Waktu itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga keduanya bertemu dan melakukan hubungan badan sekitar pukul 13.00 WIT,” lanjut Luhukay. 

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan dan ditetapkan tersangka.

"Yang bersangkutan ditahan dalam perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana," jelas Luhukay.

Baca juga: Menghamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari

Sebelumnya, E sempat diamuk massa sekitar rumahnya lantaran kesal usai perbuatannya diketahui pada Minggu (10/3/2024) malam.

Aksi spontan warga itu lekas dilerai perangkat desa saat E hendak dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan. Kebetulan pelaku dan korban tinggal di desa yang sama. 

Keluarga korban pada waktu itu mendatangi E untuk meminta penjelasan. Namun sikap E yang ngotot dan malah membantah tuduhan memancing emosi warga. 

Usai itu keluarga lalu melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya E ditahan pada Senin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com