AMBON, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pencurian hiasan kubah masjid dari emas senilai Rp 3 miliar di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Pencuri hiasan kubah masjid atau tiang alif dari emas seberat 2,6 kg itu tak lain adalah AG, seorang nelayan berusia 67 tahun yang juga warga Desa Kayeli.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan empat orang lainnya di Polres Buru untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Siasat Lansia Curi Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 M di Pulau Buru karena Terlilit Utang
Meski begitu, dari hasil pemeriksaan, keempat orang tersebut tidak terbukti terlibat dalam aksi tersebut sebagaimana dengan keterangan tersangka AG kepada penyidik.
Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa mengakui beredar informasi di masyarakat bahwa pelaku pencurian tiang alif tersebut berjumlah lebih dari satu orang.
Bahkan, banyak pihak termasuk warga Desa Kayeli yang meyakini pelaku pencurian tidak seorang diri.
"Sekilas orang tidak yakin itu dilakukan (tersangka) sendiri," kata Aditya kepada wartawan di kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024).
Adapun dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah alat bantu seperti dua buah tangga, tali, dan juga sepotong kayu yang ujungnya dipasangi besi untuk mencongkel tiang alif dari kubah masjid.
Menurut Aditya, untuk membuktikan fakta yang terjadi sekaligus menjawab keraguan di masyarakat, polisi langsung membuat reka ulang di lokasi kejadian di Masjid Al Huda Desa Kayeli pada Minggu (10/3/2024).
"Untuk meyakinkan penyidik dan masyarakat sendiri sehingga tidak terjadi simpang siur informasi di luar maka kami melakukan reka ulang langsung di TKP," ujarnya.
Dalam reka ulang itu, tersangka AG memerankan sejumlah adegan mulai saat ia keluar dari rumahnya hingga naik ke masjid dan membawa kabur tiang alif dari emas, kemudian tiang alif itu disimpan.
Menurut Aditya, reka ulang itu dilakukan AG sendirian selaku tersangka tunggal tanpa ada arahan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Saat Tangga Jadi Petunjuk Ungkap Pencurian Hiasan Emas Kubah Masjid...
"Rela ulang disaksikan semua masyarakat jadi biar masyarakat yang menilai dan kami tidak mengarahkan, tersangka melakukan adegan reka ulang itu sesuai dengan apa yang ia lakukan," ungkapnya.
Tersangka AG ditangkap polisi di sebuah lokasi di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara pada Kamis (7/3/2024).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa kepingan tiang alif yang disimpan di sejumlah lokasi.
Sebelumnya, hiasan kubah masjid atau tiang alif di masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg hilang dicuri, Senin (4/3/2024) dini hari.
Baca juga: Pencurian Hiasan Emas Kubah Masjid Terjadi Saat Dini Hari, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.
Hilangnya tiang alif di kubah masjid tersebut membuat heboh warga di Kabupaten Buru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.