MALUKU, KOMPAS.com- Seorang lelaki lanjut usia (lansia) berinisial AG (67) menjadi tersangka setelah diduga mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid yang terbuat dari emas 2,6 kilogram senilai kurang lebih Rp 3 miliar di Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Kepada polisi, AG berdalih mencuri lantaran terlilit utang.
"Barang bukti yang kamai amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celakan milik tersangka, tali, kayu pengait dan manik-manik yang terpisah dari emas," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Pencurian Hiasan Emas Kubah Masjid Terjadi Saat Dini Hari, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Sulastri mengungkapkan, AG melakukan aksi pencurian tersebut pada pukul 02.00 sampai 05.00 WIT.
AG memakai dua buah tangga, nilon, dan juga besi pengait.
Tersangka menggunakan kayu sepanjang lima meter yang ujungnya dipasangi besi pengait berukuran enam sentimeter.
AG lalu menaiki tangga untuk memanjat kubah masjid.
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi pengait. Dia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," kata dia.
Baca juga: Polisi: Pencuri Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 Miliar Seorang Diri
Hiasan berbentuk lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut kemudian patah dari tiang alif.
Karena tiang alif tersebut sudah patah, tersangka lalu mematahkannya lagi menjadi lima bagian.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid," kata Kapolres.
AG lalu turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuang tangga ke semak-semak sungai.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai, setelah itu tersangka kembali ke rumah," paparnya.
Baca juga: Kronologi Pencurian Hiasan Kubah Masjid dari Emas, Pelaku Bawa Tangga Susuri Sungai
Hilangnya hiasan kubah masjid senilai kurang lebih Rp 3 miliar tersebut kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat pada Senin (4/3/2024).