Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Curi Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar untuk Bayar Utang

Kompas.com - 11/03/2024, 21:31 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com- AG, nelayan asal Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap usai mencuri hiasan kubah masjid dari emas seberat 2,6 kilogram senilai Rp 3 miliar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa mengatakan, AG mencuri hiasan kubah masjid atau tiang alif tersebut untuk membayar utang.

Baca juga: Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar Ditangkap

"Berdasarkan keterangan tersangka ini didasari kebutuhan ekonomi," kata Aditya kepada wartawan di kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Hilangnya Hiasan Kubah Masjid dari Emas 2,6 Kg Senilai Rp 3 M di Maluku, Diduga Dicuri dan Ditemukan Terkubur di Hutan

 

 

"Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini," kata Aditya menambahkan.

Baca juga: Kronologi Pencurian Hiasan Kubah Masjid dari Emas, Pelaku Bawa Tangga Susuri Sungai

Aditya menjelaskan, tersangka telah mempersiapkan rencananya dengan cukup matang .

Rencana itu dijalankan dengan menggunakan alat bantu, seperti dua buah tangga, tali, dan kayu yang telah pasang kait dari besi untuk menarik tiang alif.

 

Sebelumnya diberitakan, hiasan kubah masjid atau tiang alif di Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg, hilang dicuri, Senin (4/3/2023) dini hari.

Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.

Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap AG di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, Kamis (7/3/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kepingan tiang alif yang disimpan di sejumlah lokasi.

AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com