AMBON, KOMPAS.com - Pencuri hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg senilai Rp 3 miliar, ditangkap.
Pelaku berinisial AG (67), nelayan asal Desa Kayeli.
AG ditangkap polisi di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, berselang tiga hari setelah pencurian, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Sejumlah Orang Ditahan Usai Hiasan Kubah Masjid dari Emas Ditemukan Terkubur di Hutan
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024).
Sulastri menjelaskan, salah satu petunjuk hingga kasus itu bisa terungkap, yakni tangga yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
"Tim penyidik menemukan tangga di TKP. Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan speedboat dari Desa Kayeli," ungkapnya.
Setelah ditangkap, AG kemudian dibawa ke Polres Buru untuk diperiksa. AG akhirnya mengakui telah mencuri hiasan kubah dengan menggunakan tangga.
Hiasan kubah masjid atau tiang alif yang dicuri itu, disimpan dengan cara ditanam di dua lokasi berbeda di Desa Kayeli.
Saat ini, hiasan kubah masjid telah diamankan di Mapolres Buru.
Sebelumnya diberitakan, hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg, hilang dicuri, Senin dini hari.
Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.