KOMPAS.com - Pencuri hiasan emas kubah Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan, tangga menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
Tangga itu dipakai pelaku berinisial AG (67) untuk mencuri hiasan kubah masjid atau tiang alif pada Senin (4/3/2024) dini hari.
AG merupakan warga Desa Kayeli yang berprofesi sebagai nelayan.
"Tim penyidik menemukan tangga di TKP," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (11/3/2024).
Berdasarkan penyelidikan, polisi mencurigai AG. Polisi lantas bergerak untuk mengamankan AG.
Usai meringkus AG, polisi membawanya ke Polres Buru untuk diperiksa. AG pun mengakui mencuri hiasan emas senilai Rp 3 miliar menggunakan tangga miliknya.
Baca juga: Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa menuturkan, sebelum beraksi, AG menyiapkan dua buah tangga kayu setinggi 5,18 meter dan 3 meter.
Ia juga menyiapkan tali nilon sepanjang 5 meter.
Dengan tangga tersebut, AG naik ke atap dan kubah masjid untuk mencuri hiasan emas seberat 2,6 kilogram.
Saat berada di kubah masjid, AG menarik tiang alif memakai kayu yang telah dipasangi besi di ujungnya. Ia menariknya sebanyak tiga kali, sehingga hiasan emas itu jatuh ke atap masjid.
"Kemudian tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah," ucap Aditya.
Pelaku lantas meninggalkan masjid sambil membawa barang curian dan sejumlah peralatannya. AG lalu membuang tangga ke semak-semak di sekitar TKP.
Adapun emas curiannya, yang telah dipatahkan dalam beberapa bagian, dikubur di bawah pohon baru dan pohon tikar di hutan Desa Kayeli.
Baca juga: Kronologi Pencurian Hiasan Kubah Masjid dari Emas, Pelaku Bawa Tangga Susuri Sungai