Salin Artikel

Saat Tangga Jadi Petunjuk Ungkap Pencurian Hiasan Emas Kubah Masjid...

KOMPAS.com - Pencuri hiasan emas kubah Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap polisi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan, tangga menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Tangga itu dipakai pelaku berinisial AG (67) untuk mencuri hiasan kubah masjid atau tiang alif pada Senin (4/3/2024) dini hari.

AG merupakan warga Desa Kayeli yang berprofesi sebagai nelayan.

"Tim penyidik menemukan tangga di TKP," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (11/3/2024).

Berdasarkan penyelidikan, polisi mencurigai AG. Polisi lantas bergerak untuk mengamankan AG.

Usai meringkus AG, polisi membawanya ke Polres Buru untuk diperiksa. AG pun mengakui mencuri hiasan emas senilai Rp 3 miliar menggunakan tangga miliknya.

Ia juga menyiapkan tali nilon sepanjang 5 meter.

Dengan tangga tersebut, AG naik ke atap dan kubah masjid untuk mencuri hiasan emas seberat 2,6 kilogram.

Saat berada di kubah masjid, AG menarik tiang alif memakai kayu yang telah dipasangi besi di ujungnya. Ia menariknya sebanyak tiga kali, sehingga hiasan emas itu jatuh ke atap masjid.

"Kemudian tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah," ucap Aditya.

Pelaku lantas meninggalkan masjid sambil membawa barang curian dan sejumlah peralatannya. AG lalu membuang tangga ke semak-semak di sekitar TKP.

Adapun emas curiannya, yang telah dipatahkan dalam beberapa bagian, dikubur di bawah pohon baru dan pohon tikar di hutan Desa Kayeli.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan, setelah diciduk pada Kamis (7/3/2024), AG mengakui menyembunyikan hiasan emas kubah masjid di beberapa tempat.

Barang curian itu ditemukan pada Jumat (8/3/2024).

"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024), dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," ungkapnya, dikutip dari Tribun Ambon.

Lalu, pada Minggu (10/3/2024), polisi membawa AG ke Desa Kayeli untuk menjalani reka adegan pencurian.

"Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri," tuturnya.

Menurut keterangan AG kepada polisi, ia mencuri hiasan kubah masjid dari emas itu untuk membayar utang.

Polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AG terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui, warga mengetahui hiasan emas kubah masjid tersebut hilang pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.

Hiasan emas itu terpasang di Masjid Al Huda sejak 2015. Hiasan kubah masjid tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: David Oliver Purba), TribunAmbon.com

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/092200478/saat-tangga-jadi-petunjuk-ungkap-pencurian-hiasan-emas-kubah-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke