Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan, setelah diciduk pada Kamis (7/3/2024), AG mengakui menyembunyikan hiasan emas kubah masjid di beberapa tempat.
Barang curian itu ditemukan pada Jumat (8/3/2024).
"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024), dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," ungkapnya, dikutip dari Tribun Ambon.
Baca juga: Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar di Pulau Buru Maluku Dicuri
Lalu, pada Minggu (10/3/2024), polisi membawa AG ke Desa Kayeli untuk menjalani reka adegan pencurian.
"Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri," tuturnya.
Menurut keterangan AG kepada polisi, ia mencuri hiasan kubah masjid dari emas itu untuk membayar utang.
Baca juga: Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar yang Dicuri Ditemukan, Sejumlah Orang Diperiksa
Polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AG terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, warga mengetahui hiasan emas kubah masjid tersebut hilang pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.
Hiasan emas itu terpasang di Masjid Al Huda sejak 2015. Hiasan kubah masjid tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.
Baca juga: AG Curi Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar untuk Bayar Utang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: David Oliver Purba), TribunAmbon.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.