Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Ketentuan Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan di Semarang Selama Ramadhan 2024

Kompas.com - 12/03/2024, 12:54 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tempat usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diminta tutup pada dua hari pertama Ramadhan 2024. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya yaknii diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengeklaim, surat edaran tersebut sudah disosialisasikan kepada para pengusaha hiburan agar tidak terjadi miskomukikasi. 

"Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut, Selasa (12/3/2024). 

Baca juga: 5 Fakta soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba Pengendali Sindikat Internasional yang Miliki Sejumlah Julukan


Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

/pKOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf /p

Dia telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tidak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

"Jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata dia. 

Kendati begitu, dia meyakini usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut. 

"Kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang," katanya.

Baca juga: Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana dengan Perokok Pasif?

Ketentuan jam operasional 

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan Ramadhan.

"Ini untuk menghormati," ucap Mbak Ita. 

Seperti diketahui, tempat hiburan ditutup mulai 11 dan 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal pada 8-12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

  • Diskotik buka pukul 18.00 s/d 01.00 WIB;
  • Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 s/d 24.00 WIB;
  • Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s/d 22.00 WIB;
  • Spa sehat buka pukul 10.00 s/d 22.00 WIB;
  • Panti pijat buka pukul 15.00 s/d 22.00 WIB;
  • Tempat Biliar buka pukul 10.00 s/d 24.00 WIB

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com