LAMPUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Lampung kembali menetapkan tersangka atas kasus perjokian dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2023.
Hingga kini, sudah ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Benar, penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Update terkini kita tetapkan 4 orang tersangka lagi atas kasus CPNS di Kejati Lampung itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung Kombes Donny Arif Praptomo saat ditemui di Pasar Tamin, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Kasus Joki CPNS di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru itu berinisial IG, BO, KYP dan RA.
Menurut Donny, satu dari empat tersangka baru ini KYP adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Bandung.
"Tersangka KYP kita kenakan wajib lapor karena masih mahasiswa," kata dia.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni IG, BO, dan RA kini ditahan di Mapolda Lampung. "Yang tiga ini adalah swasta dan alumni," kata dia.
Sedangkan peran dari masing-masing tersangka baru ini adalah, IG menjadi koordinator, RA adalah pemilik rekening dan marketing, BO menjadi bendahara dan KYP menjadi perekrut joki.
Baca juga: Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta
Donny menambahkan, dengan penetapan baru ini kasus perjokian telah ada 6 orang tersangka.
Dua orang lain adalah RDS dan ABN yang merupakan joki dan juga mahasiswa ITB.
Diketahui, RDS ketahuan menjadi joki saat pelaksanaan tes CPNS Kejaksaan pada Senin (13/11/2023) di Gedung Graha Achava Join di Jalan Pramuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.