KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial JN (47) ditangkap petugas Polres Kotabaru atas laporan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, modus pelaku dalam menyelewengkan BBM dengan cara membeli BBM di Satuan Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Jadi pelaku ini membeli dengan harga di atas HET, yakni Rp 8.200 padahal harga HET hanya Rp 6.200," ujar Tri dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Lansia 64 Tahun Modifikasi Tanki Mobil demi Akali BBM Bersubsidi
BBM yang diselewengkan oleh pelaku kata Tri adalah jenis Bio Solar.
Setelah BBM itu dibeli di SPBN, pelaku menjual lagi ke pasaran dengan harga Rp 10.600. Itu artinya, pelaku mendapat keuntungan setiap liternya sebesar Rp 2.400.
"Pelaku mengakui menjalankan bisnisnya ini sudah sekitar 3 bulan lamanya," jelasnya.
Lama terendus petugas, kasus penyelewengan BBM subsidi ini akhirnya terungkap.
Petugas berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Tanjung Serdang, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Harga BBM per 1 Maret Banyak yang Naik, Kenapa Harga BBM Pertamina Tetap?
"Barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa bukti transfer, 2 buah handphone dan 100 buah jerigen yang diangkut menggunakan mobil boks," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang penyelewengan BBM dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.