SUKOHARJO, KOMPAS.com - Dwi Ferianto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deni Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (29/2/2024).
JPU Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan, vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Dwi Ferianto tersebut.
Sidang pembacaan vonis sendiri dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang tadi tepat jam 10 pagi sudah dimulai. (Dipimpin) Hakim Ketua Pak Deni Indrayana," kata Hendra Oki dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Ditangkap, Diduga Sakit Hati
Hendra Oki menyampaikan, majelis hakim memiliki penilaian sendiri sehingga menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.
"Pada intinya kalau unsurnya majelis hakim hampir sama (JPU). Tapi kalau untuk pertimbangan-pertimbangan kenapa harus dihukum seumur hidup itu ada penilaian tersendiri dalam mejelis hakim selama dipersidangan," terang dia.
Majelis hakim mempertimbangkan alasan vonis penjara seumur hidup karena perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk membahayakan masyarakat.
"Ada penilaian majelis hakim juga mengenai bentuk ketenangan dari terdakwa ini apakah itu merupakan rasa penyesalan, atau suatu ketenangan yang dimiliki terdakwa ini memang tidak bisa diukur. Sehingga itu yang dikhawatirkan. Kenapa nanti kalau seandainya terdakwa ini masih ada di tengah-tengah masyarakat. Majelis hakim menilai untuk kepentingan perlindungan masyarakat luas makanya sudah layak dengan vonis seumur hidup," ungkap dia.
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Lebih lanjut, Hendra menilai, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa sudah sesuai dengan yang diharapkan JPU.
"Iya (sudah sesuai)," jelas dia.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi bermula pada Senin (21/8/2023).
Awalnya, pelaku sedang merenovasi rumah milik korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Selama proses renovasi dilakukan, korban tinggal di rumah milik temannya yang bersebelahan dengan rumah korban.
Pada saat pelaku sedang memasang batu bata bersama dengan teman-temannya, datanglah korban ke lokasi untuk mengecek proses renovasi rumah miliknya.