Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Solo Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 29/02/2024, 16:26 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Dwi Ferianto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deni Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (29/2/2024).

JPU Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan, vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Dwi Ferianto tersebut.

Sidang pembacaan vonis sendiri dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang tadi tepat jam 10 pagi sudah dimulai. (Dipimpin) Hakim Ketua Pak Deni Indrayana," kata Hendra Oki dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Ditangkap, Diduga Sakit Hati

Hendra Oki menyampaikan, majelis hakim memiliki penilaian sendiri sehingga menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.

"Pada intinya kalau unsurnya majelis hakim hampir sama (JPU). Tapi kalau untuk pertimbangan-pertimbangan kenapa harus dihukum seumur hidup itu ada penilaian tersendiri dalam mejelis hakim selama dipersidangan," terang dia.

Majelis hakim mempertimbangkan alasan vonis penjara seumur hidup karena perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk membahayakan masyarakat.

"Ada penilaian majelis hakim juga mengenai bentuk ketenangan dari terdakwa ini apakah itu merupakan rasa penyesalan, atau suatu ketenangan yang dimiliki terdakwa ini memang tidak bisa diukur. Sehingga itu yang dikhawatirkan. Kenapa nanti kalau seandainya terdakwa ini masih ada di tengah-tengah masyarakat. Majelis hakim menilai untuk kepentingan perlindungan masyarakat luas makanya sudah layak dengan vonis seumur hidup," ungkap dia.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati


Pelaku merasa sakit hati

Lebih lanjut, Hendra menilai, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa sudah sesuai dengan yang diharapkan JPU.

"Iya (sudah sesuai)," jelas dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi bermula pada Senin (21/8/2023).

Awalnya, pelaku sedang merenovasi rumah milik korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Selama proses renovasi dilakukan, korban tinggal di rumah milik temannya yang bersebelahan dengan rumah korban.

Pada saat pelaku sedang memasang batu bata bersama dengan teman-temannya, datanglah korban ke lokasi untuk mengecek proses renovasi rumah miliknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com