KLATEN, KOMPAS.com - R (30), warga Klaten, Jawa Tengah diduga menjadi korban penipuan dengan modus investasi emas bodong. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat investasi emas bodong tersebut.
R telah mengadukan FR, orang yang mengaku karyawan salah satu BUMN dengan posisi procurement staff sekaligus yang mengajaknya menjadi reseller bisnis logam mulia ke Polres Klaten.
R menceritakan, tertarik ikut investasi yang ditawarkan FR karena memberikan diskon besar kepada reseller dengan menjual logam mulia.
Baca juga: Buron 10 Tahun, DPO Investasi Bodong “Trading Forex” Ditangkap di Magelang
"Dia itu memberikan diskon yang sangat besar kepada reseller-reseller dengan cara menjual logam mulia," kata R dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, orang-orang yang ditawari menjadi reseller oleh FR merupakan teman dekat. Mulai dari teman SD, SMP dan SMA.
R ikut bergabung menjadi reseller FR baru Oktober 2022. Dia percaya karena sudah 14 tahun berteman dengan FR.
"Sehingga teman-teman dia yang dekat sama dia itu ditawari bisnisnya dari tahun 2020. Tapi untuk saya sendiri baru gabung Oktober 2022," ungkap R.
Awalnya, berjalan lancar dan tidak ada permasalahan. Baru tahun 2023, ia menilai ada kejanggalan dalam bisnis ini. Pasalnya, FR mengaku terkena sanksi kode etik dari perusahaan.
"Di Desember 2023 itu ada kejanggalan. Kok FR mengaku terkena sanksi kode etik perusahaan. Katanya pembeliannya terlalu banyak. Dia membelikan logam dengan harga normal ternyata. Di mana diskon karyawan itu memang bodong tidak ada," jelas dia.
Kecurigaannya terungkap pada 21 Januari 2024. FR menggunakan skema ponzi.
Skema ponzi adalah modus investasi bodong yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
Jadi, uang yang dibayarkan pada investor bukan berasal dari keuntungan bisnis individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Baca juga: Buron 10 Tahun, DPO Investasi Bodong “Trading Forex” Ditangkap di Magelang
Dengan kata lain, skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.
R mengatakan tidak hanya dirinya yang merasa dibohongi oleh FR. Tetapi juga teman-temannya yang diduga menjadi korban investasi emas bodong ini.
"Ternyata FR ini bikin skema ponzi. Jadi dia membohongi teman-teman semua, pakai diskon karyawanlah atau apalah. Ini sistemnya pre-order dua bulan. Jadi kita kasih uang dulu baru dia kirim dua bulan. Lunas diawal," kata R.