Salin Artikel

Rugi Rp 715 Juta karena Investasi Bodong, Warga Klaten Ini Sebut Pelaku Gunakan Skema Ponzi

R telah mengadukan FR, orang yang mengaku karyawan salah satu BUMN dengan posisi procurement staff sekaligus yang mengajaknya menjadi reseller bisnis logam mulia ke Polres Klaten.

R menceritakan, tertarik ikut investasi yang ditawarkan FR karena memberikan diskon besar kepada reseller dengan menjual logam mulia.

"Dia itu memberikan diskon yang sangat besar kepada reseller-reseller dengan cara menjual logam mulia," kata R dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, orang-orang yang ditawari menjadi reseller oleh FR merupakan teman dekat. Mulai dari teman SD, SMP dan SMA.

R ikut bergabung menjadi reseller FR baru Oktober 2022. Dia percaya karena sudah 14 tahun berteman dengan FR.

"Sehingga teman-teman dia yang dekat sama dia itu ditawari bisnisnya dari tahun 2020. Tapi untuk saya sendiri baru gabung Oktober 2022," ungkap R.

Awalnya, berjalan lancar dan tidak ada permasalahan. Baru tahun 2023, ia menilai ada kejanggalan dalam bisnis ini. Pasalnya, FR mengaku terkena sanksi kode etik dari perusahaan.

Kecurigaannya terungkap pada 21 Januari 2024. FR menggunakan skema ponzi.

Skema ponzi adalah modus investasi bodong yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Jadi, uang yang dibayarkan pada investor bukan berasal dari keuntungan bisnis individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Dengan kata lain, skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

R mengatakan tidak hanya dirinya yang merasa dibohongi oleh FR. Tetapi juga teman-temannya yang diduga menjadi korban investasi emas bodong ini.

"Ternyata FR ini bikin skema ponzi. Jadi dia membohongi teman-teman semua, pakai diskon karyawanlah atau apalah. Ini sistemnya pre-order dua bulan. Jadi kita kasih uang dulu baru dia kirim dua bulan. Lunas diawal," kata R.

R mengaku yang diharapkan para korban adalah uang untuk dua bulan yakni Januari-Februari 2024 yang telah masuk ke FR dikembalikan. Karena uang untuk pemesan logam mulia sudah dikirim ke FR sejak Desember 2023.

Karena tidak ada itikad baik-baik dari FR, dia dan korban lainnya asal Klaten melaporkan dugaan penipuan modus investasi emas bodong ke polisi.

"Ditagih dia bilangnya mau di-refund. Sebenarnya sudah tahu kalau dia main tidak benar. Kita narik bareng-bareng kembalikan uangnya. Dia alesan gini-gini, kita sampai ke kantornya, suaminya, keluarganya tidak ada sama sekali untuk mediasi baik-baik. FR ini kabur. Terus kita lapor polisi akhirnya," terang R.

Menurut R kerugian yang dialami para korban ini bervariasi. Mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Para korban tidak hanya dari Klaten. Mereka tersebar di berbagai wilayah. Ada Solo, Gresik, Ngawi, Jawa Timur, dan lain-lain.

"(Kerugian) saya Rp 715 juta. Kalau teman saya R (kerugiannya) Rp 1 miliar, terus A Rp 1,8 miliar, terus S Rp 440 juta," katanya.

Lebih jauh R pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Harapannya cukup dia muncul ajalah. Tidak usah pakai lawyer, jangan gertak pakai surat. Kita pun sebenarnya menerima itikad baik dia. Tapi sekarang tidak ada," imbuh dia.

Terpisah, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa membenarkan ada laporan korban dugaan penipuan dengan modus investasi emas bodong. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Iya, ada laporan (korban dugaan penipuan modus investasi emas). Cuman sampai di mana itu penyidik yang menangani," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/180028478/rugi-rp-715-juta-karena-investasi-bodong-warga-klaten-ini-sebut-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke