KOMPAS.com - Dua remaja di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, ditangkap aparat TNI/Polri, Kamis (22/02). Mereka ditangkap tak lama setelah aparat menembak mati seorang milisi pro-kemerdekaan. Kejadian ini adalah rentetan dari penembakan pesawat Wings Air oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), 17 Februari lalu.
Foto-foto penangkapan dua remaja di Yahukimo itu beredar luas. Dalam sebuah foto dua remaja laki-laki berusia 15 tahun itu berada dalam posisi menelungkup, sementara tangan mereka diikat ke belakang.
Di sekitar mereka terdapat tiga tentara berseragam, salah satunya menjulurkan lidah ke arah pemotret.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan terhadap Anggota TNI hingga Tewas di Keerom Papua
Pada foto lainnya, dua remaja laki-laki itu berada dalam posisi duduk bersila, dengan tangan diikat ke belakang. Sejumlah luka tampak pada tubuh mereka. Dua tentara berseragam dan bersenjata berdiri di belakang dan mengawasi mereka.
BBC News Indonesia mengonfirmasi status dua remaja yang ditangkap tersebut kepada kepolisian. Keduanya dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan milisi pro-kemerdekaan.
“Statusnya masih saksi,” kata AKBP Bayu Suseno, Juru Bicara Satgas Damai Cartenz. Satgas ini berisi personel militer dan kepolisian.
Satgas itu, berdasarkan rilis resmi Polri, ditugaskan untuk memburu milisi kelompok pro-kemerdekaan yang mereka sebut sebagai kelompok kriminal bersenjata. Satgas ini juga diminta “menyasar pihak-pihak yang dinilai terlibat gerakan kelompok kriminal politik“.
Baca juga: 1 Tahun Pilot Susi Air Disandera KKB, Kapolda Papua: Selandia Baru Masih Percaya Indonesia
AKBP Bayu Suseno membuat klaim pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi “untuk menguatkan status“ dua remaja tadi.
Perlakuan aparat terhadap dua remaja itu disebut merendahkan martabat manusia, oleh Usman Hamid, Direktur Amnesty International, sebuah lembaga advokasi HAM. Usman berkata, kepolisian terikat secara hukum memperlakukan setiap orang secara manusiawi—baik terduga pelaku, apalagi seseorang yang berstatus sebagai saksi.
“Kasus penembakan pesawat Wings Air yang diduga menjadi latar belakang peristiwa di Yahukimo adalah tindakan kriminal, jadi tindakan kepolisian harus sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku,“ kata Usman.
Usman berkata, lembaganya mendapat sejumlah foto penangkapan dua remaja itu yang belum beredar di media sosial ataupun media massa. Dia menyebut dua remaja itu berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Orang yang berstatus saksi itu mengalami luka-luka yang cukup serius, seperti disiksa, diperlakukan buruk dan merendahkan martabat manusia,” ujarnya.
Baca juga: Tinjau PSU di Manokwari, Kapolda Papua Barat Interaksi dengan Pemilih di TPS
Menurut Usman, tindakan kepolisian itu juga tidak diperbolehkan karena dua saksi itu masih berusia anak—di bawah 18 tahun. “Aparat yang menangkap dua saksi itu terlihat sekali tidak memahami hukum,” tuturnya.
BBC News Indonesia berupaya memberi hak jawab kepada kepolisian untuk merespons pernyataan Usman Hamid—sekaligus mengonfirmasi kronologis penangkapan yang mengakibatkan luka pada dua remaja tersebut.
AKBP Bayu Suseno, dalam pesan teks menjawab, “Ah elu wartawan Jakarte. Silakan tanya tentara aje yang nangkap,” tulisnya.