DEMAK, KOMPAS.com - Komnas HAM RI memantau sejumlah daerah di Indonesia yang menggelar pemilu susulan.
Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah menyebutkan, 4 daerah yang menjadi perhatiannya yakni Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Bima, Jakarta Utara, dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kata dia, di wilayah Langkat dan Bima terdapat konflik sosial, sedangkan di Jakarta Utara dan Demak bencana banjir.
Baca juga: Gelar Pemilu Susulan di Tengah Kepungan Banjir, KPPS Optimistis Partisipasi Warga Demak 80 Persen
"Jadi kita ingin memastikan bagaimana hak pilih itu terpenuhi dan bagaimana mitigasi penyelenggara pemilu merespon situasi bencana alam terutama dalam konteks Demak," kata Anis saat meninjau SDN 1 Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (24/2/2024).
Diketahui, terdapat 6 TPS dari total 114 TPS dalam pemilu susulan 10 desa di Demak.
Baca juga: Update Banjir Demak, Pemilu Susulan, dan Keraguan Warga Gunakan Hak Pilihnya...
Saat pemungutan suara berlangsung, kondisi hujan deras dan pemukiman warga masih tergenang banjir.
"Memang cukup menyedihkan, bagaimana TPS 13 hingga 18 di SD Wonorejo ya, dalam kondisi yang masih banyak genangan ya di luar, meskipun di dalam (ruang kelas) bersih," katanya.
Kendati demikian, ia menilai masyarakat setempat cukup antusias untuk menyuarakan hak pilih mereka yang sempat tertunda.
"Jadi ya memaknai demokrasi meskipun dalam situasi mereka dalam bencana tetapi masih ingin menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.
Anis menyebutkan, saat ini akses jalan masih tergenang. Hal ini belum memenuhi persyaratan akses pemilu.
Ia mencontohkan, di TPS 1 dan TPS 2 terdapat penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
"Di sini (SDN 1 Wonorejo) kami belum sempat mengecek, bagaimana penyandang disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya, tentu tidak bisa kalau di lokasi yang masih banyak genangan air gitu ya, membahayakan dari sisi keamanan mereka," tuturnya.
"Tapi tentu kita bisa memahami situasi itu," imbuhnya.
Kata Anis, setiap warga negara berhak menyalurkan hak pilihnya. Sedangkan kewajiban penyelenggara memastikan masyarakat mendapatkan hak pilih mereka.
"Bukan soal layak atau tidak layak, bahwa memilih itu hak konstitusional ya bagian dari hak asasi manusia," ujarnya.