Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hilang, Honor KPPS Kayong Utara Rp 82 Juta Ternyata Dihabiskan Ketua PPS untuk Judi Slot

Kompas.com - 23/02/2024, 16:58 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KAYONG UTARA, KOMPAS.com - Seorang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AS telah diamankan pihak kepolisian.

Kepala Polisi Resor Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, AS diamankan terkait dugaan penggelapan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) senilai Rp 82 juta.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Honor KPPS Kayong Utara Rp 82 Juta yang Dilaporkan Hilang

“Ketua PPS berinisial AS telah kami amankan,” kata Dharmianto saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

Dharmianto menerangkan, AS diamankan di rumah orangtuanya, Kamis (22/2/2024) pukul 10.00 WIB. Saat itu, AS masih kukuh uang tersebut hilang dicuri di kantor desa.

Menurut Dharmianto, AS kini berstatus tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Kayong Utara.

Dharmianto melanjutkan, hasil penyidikan dan penelusuran uang tersebut ternyata habis dipakai bermain judi slot dan keperluan pribadi.

“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Dharmianto.

Sempat dilaporkan hilang

Sebelumnya, tersanga AS melaporkan kehilangan uang honor KPPS senilai Ro 82 juta ke Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengakuan awal AS, uang tersebut disimpan di dalam tas namun hilang saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.

Nilai uang honor yang dilaporkan hilang berjumlah Rp 82 juta.

“Adrian Sani telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ucap Petit.

Petit menjelaskan, terkait masalah tersebut, telah dilakukan mediasi antara KPPS dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara di Mapolsek Simpang Hilir.

Hasil mediasi tersebut, pihak KPU akan menanggulangi honor KPPS dan akan dibayarkan pada Selasa (27/2/2024).

“Honor akan dibayarkan langsung oleh KPU tanpa perantara. Seluruh perangkat KPPS akhirnya dapat menerimanya,” ujar Petit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com