Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi Online

Kompas.com - 18/02/2024, 12:15 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PARINGIN, KOMPAS.com - Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membawa kabur honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku berinisial MH (23) itu ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong setelah sebelumnya menghabiskan honor anggota KPPS untuk bermain judi online.

Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Iptu Piktrus Purba menjelaskan kronologi MH membawa kabur honor KPPS tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MH mengakui jika telah mencairkan dana untuk honor KPPS dan Linmas dua hari sebelum pencoblosan.

"Dua hari sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2023, KPU Balangan men-transfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp 139.955.000. Namun oleh pelaku tidak disalurkan," ujar Piktrus saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Belasan Anggota KPPS di Magelang Sakit, Seorang Linmas Meninggal


Baca juga: Anggota Linmas di Banyumas Meninggal Usai Jaga TPS, Kelelahan?

Setelah uang untuk honor KPPS masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku justru memindahkannya ke rekening pribadinya untuk digunakan bermain judi online.

Padahal honor untuk KPPS itu sudah harus dibayarkan paling lambat pada Kamis (15/2/204) atau sehari setelah pencoblosan.

"Honor itu untuk 126 anggota KPPS yang bertugas di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kelurahan Batu Piring," katanya lagi.

Baca juga: Saat Petugas KPPS di Banyak Daerah Mulai Bertumbangan...

Sehari setelah pencoblosan, anggota KPPS yang belum menerima honor mendatangi PPS Batu Piring untuk meminta kejelasan.

"Namun pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi dan sudah melarikan diri," bebernya.

Kabar tidak dibayarkannya honor anggota KPPS akhirnya sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.

Melalui sekretarisnya, KPU Balangan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi.

Baca juga: 3 TPS di Bone Dipastikan Gelar Pemilihan Ulang, Apa yang Terjadi?

Ancaman 5 tahun penjara

Mendapat laporan tersebut, tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tabalong.

"Namun, honor KPPS hanya tersisa Rp 17.000.000. Sisanya habis," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Anggota Linmas di Banyumas Meninggal Usai Jaga TPS, Kelelahan?

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel belum menerima honor setelah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

KPU Balangan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan kroscek dan menemukan informasi jika honor KPPS tersebut dibawa kabur oleh seorang pria.

Atas kejadian itu, KPU Balangan melakukan langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Baca juga: Belasan Anggota KPPS di Magelang Sakit, Seorang Linmas Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com