KOMPAS.com - Seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MH (23) ditangkap polisi lantaran membawa kabur uang senilai Rp 115 juta.
Uang tersebut merupakan honor KPPS yang MH pegang selama menjadi bendahara PPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong, Jumat (16/2/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu mengatakan, MH ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.
Namun, petugas Polres Balangan yang menggeledah kamar pelaku hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Galuh, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Honor KPPS Dibawa Kabur Pelaku untuk Judi Online, Uang Rp 115 Juta Tinggal Rp 17 Juta
Saat ditangkap, pelaku MH mengakui perbuatannya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan.
Setelah dicairkan, pelaku hanya membayar honor linmas tetapi menunda honor KPPS yang berjumlah 126 orang.
Honor untuk KPPS itu kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.
Setelah memastikan uang telah masuk ke rekening pribadinya, honor KPPS itu kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Bukannya untung, honor KPPS itu perlahan habis dan tersisa Rp 17 juta. Pelaku pun memutuskan kabur ke Tanjung, Tabalong.
"MH pergi ke penginapan di Tabalong dengan menggunakan kendaraan sendiri,” kata dia.
Sariatul Adawiyah, anggota KPPS TPS 12 RT 12 Kelurahan Batu Piring mengaku kecewa karena uang honornya dibawa kabur pelaku.
Dirinya mengatakan datang ke TPS pada hari pencoblosan Rabu (14/02/2024) sedah sejak jam 04.00 Wita pagi.
Mempersiapkan keperluan pemilu dan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pemilu.