Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Dosen UIN Solo Seumur Hidup

Kompas.com - 20/02/2024, 12:05 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah, menuntut hukuman seumur hidup Dwi Ferianto (23), terdakwa pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani.

Tuntutan hukuman seumur hidup itu dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).

JPU Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan, ada lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman seumur hidup.

"Betul, untuk sidang kemarin untuk agenda tuntutan kami tuntut terdakwa selama seumur hidup. Itu terbukti pasalnya 340 pembunuhan berencana," kata Hendra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Disebut Tukang Kok Amatiran Jadi Penyebab D Bunuh Dosen UIN Raden Mas Said di Sukoharjo


Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri

Lima faktor yang memberatkan terdakwa

Hendra menyebut lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga ditutut seumur hidup, yakni: perbuatan terdakwa menarik masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korbannya Wahyu Dian Silviani meninggal dunia di tempat kejadian, terdakwa telah menikmati hasilnya, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung perlindungan perempuan.

"Untuk hal yang meringankan itu tidak ada. Artinya kami tidak menemukan hal yang meringankannya," jelas dia.

Menurut Hendra masih akan ada sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU atau pledoi pada Kamis (22/2/2024).

"Majelis hakim menetapkan hari Kamis untuk pembelaan atau pledoi. Karena dari terdakwa juga meminta pembelaannya secara tertulis," ungkap Hendra.

Baca juga: Penemuan Jasad Wanita di Makassar, Membusuk di Tumpukan Barang

Kronologi kejadian

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi bermula pada Senin (21/8/2023).

Awalnya, pelaku sedang merenovasi rumah milik korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Selama proses renovasi dilakukan, korban tinggal di rumah milik temannya yang bersebelahan dengan rumah korban.

Pada saat pelaku sedang memasang batu bata bersama dengan teman-temannya, datanglah korban ke lokasi untuk mengecek proses renovasi rumah miliknya.

Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, korban menggerutu kepada pelaku dengan mengatakan “Tukang kok amatiran” selama kurang lebih 30 menit.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Kendari Kena Peluru Nyasar Saat Tidur

Pelaku tidak menggubrisnya. Namun, pada saat teman-teman pelaku mengerjakan bagian lain di rumah korban, dan pelaku mengerjakan penataan batu bata mendengar ucapan korban tersebut.

Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik. Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Regional
Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com