Salin Artikel

Pertimbangan Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Dosen UIN Solo Seumur Hidup

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah, menuntut hukuman seumur hidup Dwi Ferianto (23), terdakwa pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani.

Tuntutan hukuman seumur hidup itu dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).

JPU Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan, ada lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman seumur hidup.

"Betul, untuk sidang kemarin untuk agenda tuntutan kami tuntut terdakwa selama seumur hidup. Itu terbukti pasalnya 340 pembunuhan berencana," kata Hendra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Lima faktor yang memberatkan terdakwa

Hendra menyebut lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga ditutut seumur hidup, yakni: perbuatan terdakwa menarik masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korbannya Wahyu Dian Silviani meninggal dunia di tempat kejadian, terdakwa telah menikmati hasilnya, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung perlindungan perempuan.

"Untuk hal yang meringankan itu tidak ada. Artinya kami tidak menemukan hal yang meringankannya," jelas dia.

Menurut Hendra masih akan ada sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU atau pledoi pada Kamis (22/2/2024).

"Majelis hakim menetapkan hari Kamis untuk pembelaan atau pledoi. Karena dari terdakwa juga meminta pembelaannya secara tertulis," ungkap Hendra.

Kronologi kejadian

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi bermula pada Senin (21/8/2023).

Awalnya, pelaku sedang merenovasi rumah milik korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Selama proses renovasi dilakukan, korban tinggal di rumah milik temannya yang bersebelahan dengan rumah korban.

Pada saat pelaku sedang memasang batu bata bersama dengan teman-temannya, datanglah korban ke lokasi untuk mengecek proses renovasi rumah miliknya.

Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, korban menggerutu kepada pelaku dengan mengatakan “Tukang kok amatiran” selama kurang lebih 30 menit.

Pelaku tidak menggubrisnya. Namun, pada saat teman-teman pelaku mengerjakan bagian lain di rumah korban, dan pelaku mengerjakan penataan batu bata mendengar ucapan korban tersebut.

Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik. Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.

Pelaku menunggu sampai dua hari untuk membunuh korban, tepatnya pada Rabu (23/8/2023) malam. Pelaku membawa pisau pemotong daging yang telah disiapkan dari rumah.

Pelaku juga memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff penutup wajah yang disimpan di rumahnya. Pelaku berjalan kaki dari rumahnya di Dukuh Taru, Desa Tempel, Gatak, menuju ke tempat tinggal korban.

Sakit hati disebut jelek dan amatiran

Untuk masuk ke rumah korban, pelaku naik ke atap melalui pagar samping kanan. Pelaku lalu masuk ke rumah korban melalui dak belakang tempat tandon air di tempat tinggal korban.

Pelaku kemudian masuk ke dalam tempat tinggal korban, dan melihat korban sedang tertidur di atas kasur di ruang tamu rumah.

Pelaku merasa sakit hati setelah dikatakan oleh korban kerjanya jelek dan amatiran.

Pelaku yang sudah berada di rumah korban menempelkan pisau pemotong daging yang dibawanya ke leher korban agar diam dan tidak berteriak. Namun korban malah kaget dan ingin berteriak.

Pelaku menekan leher korban dengan menggunakan jempol kurang lebih lima menit sampai dengan korban merasa lemas. Karena lemas, pelaku melepaskan jari jempol yang menekan leher korban secara perlahan sambil berkata “Kamu pilih diam dan tak biarkan hidup, atau kamu berteriak dan tak habiskan sekarang".

Korban berteriak dan berusaha merebut pisau pemotong daging dari pelaku. Pelaku merasa emosi lalu menebaskan pisau pemotong daging yang dibawanya ke pipi sebelah kanan korban.

Pelaku juga menusukan pisau pemotong daging tersebut ke leher korban sampai dengan korban meninggal dunia.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Sari membenarkan, agenda pledoi pada Kamis besok. Ia mengatakan pledoi akan ditulis langsung oleh terdakwa.

"Besok Kamis tanggal 22 Februari agenda pledoi/pembelaan dari penasehat hukum & terdakwa. Karena terdakwa juga ingin membuat pledoi/ pembelaan sendiri secara tertulis," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/120500278/pertimbangan-jaksa-tuntut-terdakwa-pembunuh-dosen-uin-solo-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke