Pelaku menunggu sampai dua hari untuk membunuh korban, tepatnya pada Rabu (23/8/2023) malam. Pelaku membawa pisau pemotong daging yang telah disiapkan dari rumah.
Pelaku juga memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff penutup wajah yang disimpan di rumahnya. Pelaku berjalan kaki dari rumahnya di Dukuh Taru, Desa Tempel, Gatak, menuju ke tempat tinggal korban.
Baca juga: Siswi di Kendari Jadi Korban Peluru Nyasar, Berasal dari Tembakan Peringatan Polisi
Untuk masuk ke rumah korban, pelaku naik ke atap melalui pagar samping kanan. Pelaku lalu masuk ke rumah korban melalui dak belakang tempat tandon air di tempat tinggal korban.
Pelaku kemudian masuk ke dalam tempat tinggal korban, dan melihat korban sedang tertidur di atas kasur di ruang tamu rumah.
Pelaku merasa sakit hati setelah dikatakan oleh korban kerjanya jelek dan amatiran.
Pelaku yang sudah berada di rumah korban menempelkan pisau pemotong daging yang dibawanya ke leher korban agar diam dan tidak berteriak. Namun korban malah kaget dan ingin berteriak.
Baca juga: 16 WNA China yang Bekerja di Perusahaan Tambang Emas Ketapang Diamankan, 9 Orang Dideportasi
Pelaku menekan leher korban dengan menggunakan jempol kurang lebih lima menit sampai dengan korban merasa lemas. Karena lemas, pelaku melepaskan jari jempol yang menekan leher korban secara perlahan sambil berkata “Kamu pilih diam dan tak biarkan hidup, atau kamu berteriak dan tak habiskan sekarang".
Korban berteriak dan berusaha merebut pisau pemotong daging dari pelaku. Pelaku merasa emosi lalu menebaskan pisau pemotong daging yang dibawanya ke pipi sebelah kanan korban.
Pelaku juga menusukan pisau pemotong daging tersebut ke leher korban sampai dengan korban meninggal dunia.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Sari membenarkan, agenda pledoi pada Kamis besok. Ia mengatakan pledoi akan ditulis langsung oleh terdakwa.
"Besok Kamis tanggal 22 Februari agenda pledoi/pembelaan dari penasehat hukum & terdakwa. Karena terdakwa juga ingin membuat pledoi/ pembelaan sendiri secara tertulis," ungkap dia.
Baca juga: Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun, Ayah Tiri di Solo Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.