Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun, Ayah Tiri di Solo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/02/2024, 07:00 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pria berinisial SK (69), warga Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), mencabuli anak tirinya selama 9 tahun.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu sejak 18 Juli 2014 hingga 15 Oktober 2023, di rumah korban, Kecamatan Banjarsari, Solo. 

Korban berinisial GK (21), terpaksa meladeni nafsu bejat ayah tirirnya itu setiap pekan dalam sembilan tahun terakhir.

"Perlakuan ini berlangsung hingga 2023, di mana dilakukan setiap seminggu sekali," kata Iwan Sektiadi, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Banjarbaru Dicabuli 4 Pria, Modus Ditraktir Nasi Goreng

Lebih lanjut, selain melakukan aksinya di rumah korban, pelaku juga beraksi saat adanya keluarga mereka yang melakukan perjalanan wisata.

Iwan menjelaskan, korban terpaksa menuruti perbuatan pelaku karena takut dengan ancaman pelaku.

Tidak hanya kepada GK, ancaman juga dilakukan tersangka terhadap istri sekaligus ibu korban AS (60). 

"Kalau korban menolak, korban beserta ibunya tidak akan ditanggung biaya hidupnya, diancam akan dipenjara, dan lain sebagainya," paparnya.

Baca juga: Ramai soal Istri Polisi Panjat Plafon Toilet Saat Digerebek dengan Diduga Selingkuhan, Ini Penjelasannya...


Dilaporkan karena sudah tidak tahan 

Kemudian, karena sudah tak tahan dengan perbuatan pelaku, AS melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu kepada pihak kepolisian pada awal Januari 2024. 

Pelaku diamankan di Mapolresta Solo pada akhir Januari 2024.

"Setelah berdiskusi dengan keluarga besar, AS akhirnya melaporkan kejadian ini. apalagi korban juga berencana akan menikah. AS takut, kalau tidak segera dilaporkan, hal tersebut bisa mengancam rumah tangga putrinya ke depan yang akan melangsungkan pernikahan," tegas Iwan. 

Tersangka dijerat dengan pasal 76 d dan pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 

"Kita juga melakukan pendampingan terhadap korban. Takutnya ada trauma yang dialami korban," tutupnya. 

Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com