Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Almas Menanti Jawaban Gibran soal Kesepakatan Damai Terkait Gugatan Wanprestasi

Kompas.com - 19/02/2024, 11:47 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mediasi lanjutan kasus gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (19/2/2024).

Mediasi kali ini, lagi-lagi Gibran Rakabuming Raka tak hadir secara langsung sehingga diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Richard Purnomo.

Sedangkan Almas Tsaqibbirru tampak hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya Utomo Kurniawan. 

Mediasi kali ini memiliki agenda mendengar tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat.

Baca juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi: Pihak Almas Tawarkan Kesepakatan Baru, Gibran Diminta Hadir

"Kan kemarin sudah menyerahkan proposal damai masih menunggu jawaban. Belum ada persiapan apapun ini, masih nunggu jawaban Mas Gibran," kata Almas, sebelum mediasi berlangsung, Senin.

Mediasi akan berlangsung pukul 11.00 WIB, di Ruang Mediasi dan Diversi, PN Kota Solo, Jawa Tengah. 

Pihak Almas sudah memberikan proposal perdamaian saat mediasi sebelumnya, ada beberapa perbedaan dari gugatan, akan tetapi bersifat rahasia.  

Dalam gugatannya, Almas menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor Rp 10 juta.

Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 

Lalu, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo.

Putra Boyamin Saiman itu mengatakan, jika proposal perdamaian yang diajukan pada 12 Febuari 2024, itu disetujui kemungkinan damai terbuka lebar.

Baca juga: Mediasi Lanjutan Gugatan Wanprestasi Almas, Gibran: Sudah Ada yang Menindaklanjuti

"Kalau misal disepakati pun kemungkinan besar bisa damai. Belum memastikan," kata dia. 

Disinggung soal tergugat yang mencalonkan diri sebagai cawapres unggul bersama Prabowo Subianto dalam hitung cepat, Almas mengaku hal tersebut tidak ada pengaruh terhadap dirinya.

Walaupun sejarah mencatat, Gibran bisa maju di Pilpres 2024 karena jasa Almas yang menggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ndak ngaruh menang atau kalah ke saya. Saya mengajukan gugatan ke MK ndak ada niatan dukung. Cuma, kan dari awal bentuk belajar dan lain-lain. Lebih fokus ke ilmu, soal menang atau kalah tidak ngefek ke saya," tegas Almas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com