Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-1 Pencoblosan, 333 Pemilih Pemula di Kota Bima Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Kompas.com - 13/02/2024, 17:05 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat 333 warga yang masuk kategori pemilih pemula belum melakukan perekaman e-KTP sampai H-1 pencoblosan atau pada Selasa (12/2/2024).

"Sampai hari ini ada 333 orang yang belum perekaman e-KTP, rata-rata itu pemilih pemula," kata Kepala Disdukcapil Kota Bima, Mariamah saat ditemui, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Dibangun H-3, TPS di Bima NTB Ambruk Dihantam Angin Kencang

Berbagai upaya

Mariamah mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan warga yang berusia 17 tahun melakukan perekaman e-KTP sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Disdukcapil bahkan sampai membuka pelayanan di tiap kelurahan hingga masuk ke sekolah-sekolah di Kota Bima.

Tidak diketahui pasti alasan ratusan warga tersebut belum melakukan perekaman, padahal ini menjadi salah satu syarat dalam pencoblosan di TPS.

Baca juga: Korban Banjir Bandang di Bima Mengeluh Minimnya Bantuan Sembako

"Lurahnya sudah dikasih data-datanya sejak bulan September, tapi ya kita tidak tahu apa alasan orang-orang ini tidak mau perekaman," ujarnya.

Mengingat ini sudah memasuki H-1 pencoblosan, lanjut dia, pelayanan akan dibuka sampai larut malam, sepanjang itu ada permohonan dari warga untuk melakukan perekaman e-KTP.

Harapannya, mereka bisa langsung datang melakukan perekaman e-KTP pada hari pencoblosan.

"Datanya sudah kita sampaikan ke lurah, semoga bisa diteruskan ke yang bersangkutan supaya besok bisa lakukan perekaman," kata Mariamah.

Syarat pencoblosan

Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Yeti Safriati menjelaskan, e-KTP atau surat keterangan menjadi syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat pencoblosan di TPS.

Karenanya, mereka yang belum memiliki e-KTP atau minimal surat keterangan terancam tak bisa memberikan hak suaranya.

"Kalau tidak ada syarat itu bagaimana kita harus melayani orang, kan harus ada yang dibawa kalau tidak ada KTP paling tidak surat keterangan," kata Yeti Safriati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Yeti Safriati menegaskan, dokumen kependudukan berupa e-KTP atau surat keterangan ini sudah menjadi syarat yang ditetapkan dalam regulasi.

Sementara untuk penggunaan Kartu Keluarga (KK) tidak diperbolehkan sebagai syarat karena tidak ada dalam regulasi.

"Di regulasi itu KK tidak disebutkan, yang disebutkan di situ KTP dan surat keterangan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com