Salin Artikel

H-1 Pencoblosan, 333 Pemilih Pemula di Kota Bima Belum Lakukan Perekaman E-KTP

"Sampai hari ini ada 333 orang yang belum perekaman e-KTP, rata-rata itu pemilih pemula," kata Kepala Disdukcapil Kota Bima, Mariamah saat ditemui, Selasa (13/2/2024).

Berbagai upaya

Mariamah mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan warga yang berusia 17 tahun melakukan perekaman e-KTP sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Disdukcapil bahkan sampai membuka pelayanan di tiap kelurahan hingga masuk ke sekolah-sekolah di Kota Bima.

Tidak diketahui pasti alasan ratusan warga tersebut belum melakukan perekaman, padahal ini menjadi salah satu syarat dalam pencoblosan di TPS.

"Lurahnya sudah dikasih data-datanya sejak bulan September, tapi ya kita tidak tahu apa alasan orang-orang ini tidak mau perekaman," ujarnya.

Mengingat ini sudah memasuki H-1 pencoblosan, lanjut dia, pelayanan akan dibuka sampai larut malam, sepanjang itu ada permohonan dari warga untuk melakukan perekaman e-KTP.

Harapannya, mereka bisa langsung datang melakukan perekaman e-KTP pada hari pencoblosan.

"Datanya sudah kita sampaikan ke lurah, semoga bisa diteruskan ke yang bersangkutan supaya besok bisa lakukan perekaman," kata Mariamah.

Syarat pencoblosan

Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Yeti Safriati menjelaskan, e-KTP atau surat keterangan menjadi syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat pencoblosan di TPS.

Karenanya, mereka yang belum memiliki e-KTP atau minimal surat keterangan terancam tak bisa memberikan hak suaranya.

"Kalau tidak ada syarat itu bagaimana kita harus melayani orang, kan harus ada yang dibawa kalau tidak ada KTP paling tidak surat keterangan," kata Yeti Safriati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Yeti Safriati menegaskan, dokumen kependudukan berupa e-KTP atau surat keterangan ini sudah menjadi syarat yang ditetapkan dalam regulasi.

Sementara untuk penggunaan Kartu Keluarga (KK) tidak diperbolehkan sebagai syarat karena tidak ada dalam regulasi.

"Di regulasi itu KK tidak disebutkan, yang disebutkan di situ KTP dan surat keterangan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/13/170511878/h-1-pencoblosan-333-pemilih-pemula-di-kota-bima-belum-lakukan-perekaman-e

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke