Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir di Magelang Naik, Kini Wajib Pakai Karcis

Kompas.com - 13/02/2024, 15:21 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.comTarif parkir kendaraan bermotor di Kota Magelang naik per Februari 2024. Selain itu, sistem parkir kini disertai karcis sebagai bukti sah transaksi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi mengatakan, tarif parkir baru diterapkan sebagai tindak lanjut atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Batam Resmi Naik 100 Persen, Jadi Berapa?

“Kemudian, kami ingin mengurangi kebocoran (retribusi) yang terjadi pada sistem perparkiran. Sebelumnya, sepeda motor, misalnya sudah Rp 2.000. Ketika ini (tarif baru) tidak disahkan, justru negara yang dirugikan,” jelasnya, Selasa (13/2/2024).

Candra sebut, sistem parkir kini menggunakan karcis yang diterbitkan oleh Dishub Kota Magelang.

Sekitar 315 juru parkir yang terdata dibekali karcis untuk diberikan ke konsumen. Kebijakan ini berlaku di sekitar 215 titik parkir.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak sungkan untuk meminta karcis. Kalau enggak diberi karcis, enggak usah bayar,” tuturnya.

Masyarakat juga bisa membuat aduan ke Dishub bila juru parkir bersikeras tidak memberikan karcis. “Kami akan berikan sanksi kepada juru parkir dan pengelola yang tidak mengikuti aturan,” lanjutnya.

Berikut tarif parkir yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Sepeda motor Rp 2.000
  • Mobil Rp 4.000
  • Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000
  • Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran besar Rp 8.000

Baca juga: Batam Tunda Kenaikan Tarif Parkir karena Perlu Sosialisasi

Candra tak memungkiri masih adanya tarif parkir di luar ketentuan, khususnya saat acara-acara tertentu.

“Itu pungli. Bisa dilaporkan. Kecuali, di suatu tempat di luar badan jalan diperbolehkan,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, di pedestrian Pecinan sepeda motor bisa dikenakan maksimal dua kali tarif normal alias Rp 4.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com