Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses dan Peserta Pemilu Flores Timur Dilarang Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang

Kompas.com - 13/02/2024, 13:35 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Tim sukses (timses) dan peserta Pemilu di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilarang kampanye di media sosial selama masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024.

Langkah ini untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan kampanye politik pada masa tenang Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Flores Timur, Ernesta Katana, meminta agar simpatisan parpol serta calon anggota legislatif (caleg) menghapus iklan yang mengandung muatan politik di laman akun media sosial masing-masing.

Baca juga: Cerita Buruh di Flores Timur, Hanya Bertahan dengan Rp 200.000 Setelah Upahnya Dipakai Bayar Kebutuhan

Kemudian, mereka dilarang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mempengaruhi masyarakat memilih calon-calon tertentu sampai hari pemungutan suara.

"Seluruh medsos yang digunakan oleh tim kampanye wajib ditutup selama masa tenang," ujar Ernesta dalam keterangan, Selasa (14/2/2024).

Pihaknya, jelas Erenesta, telah menyampaikan larangan tersebut saat rapat kerja teknis masa tenang bersama Polres Flores Timur, Kodim 1624 Flores Timur, Satpol PP Flores Timur, serta perwakilan parpol peserta Pemilu.

Jika ada pihak yang ketahuan dan terbukti melanggar, Bawaslu Flores Timur akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ditemukan adanya pelanggaran, saya pastikan, Bawaslu Flores Timur akan mengambil tindakan tegas," kata dia.

Dia juga menambahkan Bawaslu Flores Timur akan melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, awak media, serta masyarakat umum untuk memperkuat pengawasan sehingga pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 berjalan lancar.

Baca juga: Flores Timur Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Lewotobi hingga 14 Februari

"Kita berharap peserta Pemilu memahami aturan secara baik dan juga mau menurunkan APK secara mandiri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com