Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Bajak Laut Rampok 2 Kapal Nelayan di Bangka Barat

Kompas.com - 09/02/2024, 15:04 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com- Sebanyak dua kapal nelayan di perairan Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menjadi sasaran perampokan komplotan bajak laut atau para perompak.

Empat terduga pelaku berhasil diamankan polisi di persembunyian mereka di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Wakil Kepala Polres Bangka Barat Kompol Iman Teguh mengatakan, pelaku perompakan yang telah diamankan yakni HI (28), M (24), KR (21) dan RU (39). Sementara satu pelaku lainnya MA (24) dinyatakan buron.

"Tersangka kasus perompakan di wilayah perairan Bangka Barat," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Komplotan Curanmor di Bintan Ditangkap, Salah Satunya Residivis Bajak Laut

Aksi perompakan terjadi pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu dua kapal nelayan yaitu KM Mega Padang dan KM Guna 1 berlayar dari perairan Pulau Nangka, Bangka Tengah menuju Mentok, Bangka Barat.

Saat melintasi perairan Tempilang kapal tersebut dipepet sebuah kapal yang berukuran lebih kecil tidak beratap.

Kapal dengan mesin tempel tersebut bertuliskan Doa Ibu.

"Ada empat orang di kapal kecil yang menghadang, kemudian tiga naik ke kapal korban dengan mengancam senjata tajam," ujar Teguh.

Para lanun tersebut kemudian menggasak barang-barang berharga di atas kapal seperti GPS, mesin dan ponsel.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku langsung kabur dan bersembunyi di daerah berbeda.

Baca juga: Perompak Terpeleset dan Jatuh ke Laut Saat Beraksi, Langsung Dibekuk Polisi

Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap pelaku pertama di daerah Banyuasi.

Kemudian tiga pelaku lainnya menyusul ditangkap di lokasi berbeda di Desa Sungsang, Banyuasin.

"Para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan ancaman," ujar Teguh.

Mereka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Bangka Barat dengan sejumlah barang bukti seperti parang, ponsel, GPS dan sebuah kapal motor bercat warna merah, kuning dan hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com