Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Liang Berisi 5 Jenazah Korban Pembunuhan Siswa SMK di Penajam Paser Utara...

Kompas.com - 09/02/2024, 14:51 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Duka terasa di tempat permakaman umum (TPU) Sebakung Raya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).

Sebuah liang lahad berukuran 2x5 meter tampak disiapkan di TPU itu.

Ucapan takbir beriring isak tangis dari para pelayat terdengar ketika lima jenazah dimasukkan dalam liang.

Lima jenazah itu merupakan satu keluarga korban pembunuhan pelajar SMK berinisial JND (17).

Kelima korban adalah ayah, Waluyo (35); ibu, Sri Winarsih (34); dan ketiga anaknya, yakni RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Polisi Gelar Rekonstruksi

Siswa SMK bunuh satu keluarga


Pembunuhan itu dilakukan JND pada Selasa sekitar pukul 01.30 Wita.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU AKBP Supriyanto mengatakan, sebelum pelaku beraksi, dia terlebih dulu mematikan arus listrik di rumah korban.

Untuk diketahui, pelaku dan keluarga Waluyo bertetangga.

Ketika JND tiba di tempat kejadian perkara, di sana hanya ada Sri dan ketiga anaknya. Waluyo saat itu sedang berada di rumah orangtuanya.

Namun, tak lama, Waluyo kembali ke rumah. Pelaku lantas mengayunkan parangnya ke tubuh Waluyo. Pelaku melakukan hal serupa kepada empat korban lain.

Baca juga: Usai Bunuh 5 Orang, Siswa SMK di Penajam Paser Utara Buat Keterangan Palsu, Ganti Baju dan Ajak Kakak Lapor RT

Usai membunuh korban, JND pulang ke rumahnya. Ia berganti baju, kemudian mengajak kakaknya ke ketua RT setempat untuk melaporkan adanya pembunuhan.

Kala itu, JND berbohong bahwa terdapat tiga hingga sepuluh orang yang merenggut nyawa keluarga Waluyo.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara ini pun ditangani polisi. JND sempat dimintai keterangan polisi dan ia berstatus saksi.

Akan tetapi, selepas keluarnya hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menganggap bahwa keterangan JND tidak masuk akal.

Oleh karena itu, ia ditetapkan menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Polisi menjerat JND dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Baca juga: Femisida di Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara oleh Siswa SMK

Halaman:


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com