Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Serang Banten Dicabuli 2 Pria yang Dikenalnya dari Medsos

Kompas.com - 09/02/2024, 14:54 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-Sebanyak dua remaja asal Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun.

Kedua tersangka IL (16) dan AN (15) yang mengenal korbannya dari media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan tersangka IL di kediamannya pada 24 Oktober 2023.

"Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil," kata Candra kepada wartawan melalui keterangannya. Jumat (8/2/2024).

Baca juga: Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Kakek di Blora Terancam Penjara 15 Tahun

Dengan rayuan IL, korban lalu menuruti ajakan pelaku, dan perbuatan layaknya suami istri dilakukan sebanyak dua kali.

Berjalannya waktu, IL secara tiba-tiba menjauhi korban yang menyebabkan korban butuh sosok yang dapat menghibur dan mendengarkan ceritanya.

Disaat korban merasa sendiri dan kecewa, tersangka AN kemudian mendekati korban.

AN kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Bendungan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Namun, bukannya menghibur justru AN membawa korban kerumahnya untuk dicabuli.

Saat itu, korban sempat menolak karena sedang galau dan sedih.

"Namun AN mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya," ujar Candra didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady.

Baca juga: Pria di Buleleng Ditangkap usai Perkosa Mantan Pacarnya di Atas Motor

Dalam ancaman, korban pun menuruti ajakan AN dan kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan.

Merasa sudah dijahati, korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

"Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua korban tidak terima kemudian menyerahkan kedua tersangka," kata dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 3,6 tahun penjara," tandas Candra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com