KOMPAS.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Ia diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnis walet hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili membenarkan penangkapan oknum berinisial ENA (42), perempuan warga Kelurahan Brang Biji. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Uang Investasi Sarang Walet Rp 260 Juta Raib, 1 Pemuda Diringkus
“Benar, kami sudah tangkap,” kata Regi saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, SI (43), ia memiliki hubungan kerja sama bisnis walet dengan ENA. Pada 15 Juli 2022, ia ditawarkan harga walet Rp 10 juta per kg oleh ENA.
Selanjutnya, korban mengirimkan uang ke ENA secara bertahap hingga total Rp 480 juta untuk keperluan bisnis tersebut.
Setelah itu, lanjut Regi, korban menanyakan tentang kelanjutan bisnis mereka. Namun, hingga saat ini, terduga pelaku tidak menepati janji dan selalu menghindari korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke SPKT Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti," kata Regi.
Baca juga: Pembantu Curi Uang Dollar dan Sarang Walet, Majikan Rugi Rp 2 Miliar
Atas laporan korban, lanjut Regi, pihaknya melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Tim Puma mendatangi rumah terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Setelah interogasi terhadap terduga pelaku terkait laporan dan mengakui perbuatannya tersebut. Saat ini, kasusnya sedang kami tangani," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.