LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyegel 20 sarang burung walet karena tak memiliki izin.
Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, di lokasi itu total ada 50 unit penangkaran sarang burung walet.
“Kita sudah kasih tahu ke para pemilik ini agar mengurus izin, kita beri peringatan, namun tidak direspons apapun. Itu kita lakukan sejak Februari 2023. Maka, hari ini kita tertibkan dan segel,’ katanya.
Baca juga: Mayat Pria Bertato Burung Walet Ditemukan di Sungai, Sempat Hilang 4 Hari hingga Diduga Depresi
Dia menyebutkan, selama ini warga juga mengeluh karena sarang burung walet itu mengeluarkan bau menyengat dan menganggu kenyamanan warga.
“Keluhannya mulai dari berisik, hingga bau yang menyengat dari ruko-ruko yang dijadikan penangkaran walet,” terangnya.
Dia menegaskan, semua aktivitas ruko itu diawasi oleh petugas untuk sementara waktu. Dia mengimbau warga untuk mengurus izin pada kantor pelayanan terpadu satu pintu.
“Jika pun masih bandel, tetap beraktivitas maka kita gusur," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.