Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Keluarkan SE Baru soal Aturan Berpakaian bagi ASN, Salah Satunya Larangan Jilbab Bermotif

Kompas.com - 09/02/2024, 08:30 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang aturan berpakaian setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.

Dalam surat itu, secara khusus juga mengatur bahwa setiap ASN perempuan dilarang memakai hijab (jilbab) bermotif.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan demikian Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 yang lalu perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.

Hal ini tertuang pada poin pertama pada Surat Edaran yang ditandatangani pada  29 Januari 2024.

Baca juga: Darurat Begal, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam, Ini Perinciannya...

Pada poin kedua surat edaran tersebut dituliskan tujuan dikeluarkannya aturan itu yakni sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan, dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas.

Aturan pakaian ASN di Aceh

Berikut aturan pakaian bagi ASN di Aceh setiap harinya:

Senin sampai Selasa, ASN pria menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut. Sedangkan wanita menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif atau corak.

Rabu, setiap ASN atau PPPK menggunakan PDH kemeja putih, celana warna hitam bagi pria. Sedangkan untuk wanita, PDH kemeja putih, rok warna hitam serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Kamis, diwajibkan PDH batik motif Aceh, celana atau rok warna hitam atau gelap, dengan jilbab tanpa motif bagi wanita.

Khusus untuk Jumat, ASN dan PPPK pria diwajibkan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sementara wanita berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Aturan untuk tenaga kontrak

Untuk tenaga kontrak dari Senin sampai Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana atau rok warna coklat tua lengkap dengan atribut serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif atau corak.

Sedangkan pada Jumat, tenaga kontrak diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Kemudian, wanitanya berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam atau gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin terakhir surat edaran tersebut.

Baca juga: Kota Lhokseumawe Usulkan 3.265 Formasi CASN 2024, Apa Saja?

Sosialisasi mulai Senin depan

Saat dikonfirmasi, Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade Ridwan membenarkan adanya SE soal aturan berpakaian bagi ASN tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com