MATARAM, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Anies menyampaikan, putusan DKPP itu sebagai bagian dari upaya mengungkap pelanggaran dalam tahapan pemilu.
"Prinsip kami hanya begini. Becik ketitik olo ketoro, yang baik akan terlihat yang buruk akan terkuak," kata Anies usai kampanye di Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Kampanye Akbar di Mataram, Anies Minta Warga Kawal Suara di TPS
Anies berharap, pelanggaran serupa yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tidak terjadi lagi. Apalagi, hari pencoblosan sudah tinggal menghitung hari.
"Ini tinggal sembilan hari, delapan hari ke depan. Ini sebagai peringatan, jangan ada yang melakukan pelanggaran etika supaya tidak mencederai pemilu besok," kata Anies.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama Komika Lampung di Kampanye Anies Segera Disidangkan
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 PPU-XXI /2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.