LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus penistaan agama yang menjerat komika Lampung, Aulia Rahman segera disidangkan. Berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah membenarkan kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Benar sudah dilimpahkan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik Ditreskrimum ke Kejari Bandar Lampung hari ini," kata Umi saat dihubungi, Selasa (6/2/2024) siang.
Baca juga: Bawa Materi Sensitif di Kampanye Anies di Lampung, Polisi: Komika AR Mengaku Spontan
Tersangka Aulia dilaporkan atas penistaan agama melalui materi "stand up comedy" yang dilakukannya pada kampanye "Desak Anies" di Bento Cafe, 7 Desember 2023 lalu.
Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,"
Umi mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (5/2/2024) kemarin.
Tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun.
Baca juga: Komika Lampung yang Tampil di Acara Desak Anies Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Diberitakan sebelumnya, seorang komika asal Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan penistaan agama dalam materi lawaknya.
Dugaan penistaan agama itu disampaikan saat komika itu mengisi acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.