Salin Artikel

Kasus Penistaan Agama Komika Lampung di Kampanye Anies Segera Disidangkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah membenarkan kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Benar sudah dilimpahkan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik Ditreskrimum ke Kejari Bandar Lampung hari ini," kata Umi saat dihubungi, Selasa (6/2/2024) siang.

Tersangka Aulia dilaporkan atas penistaan agama melalui materi "stand up comedy" yang dilakukannya pada kampanye "Desak Anies" di Bento Cafe, 7 Desember 2023 lalu.

Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,"

Umi mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (5/2/2024) kemarin.

Tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang komika asal Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan penistaan agama dalam materi lawaknya.

Dugaan penistaan agama itu disampaikan saat komika itu mengisi acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame pada Kamis (7/12/2023) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/145117678/kasus-penistaan-agama-komika-lampung-di-kampanye-anies-segera-disidangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke