KEPRI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga kasus bunuh diri terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam kurun waktu 11 hari pada akhir Januari 2024.
Kondisi ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Kabupaten Karimun.
Dari hasil pemeriksaan polisi dan visum dokter forensik, ketiga korban dinyatakan murni bunuh diri.
Baca juga: Pembunuhan Bermotif Asmara Sesama Jenis di Kuningan, Korban Dibuat Seolah Bunuh Diri
Kasus pertama terjadi pada 20 Januari 2024. Seorang PNS bagian pemeliharaan kelistrikan ditemukan gantung diri di tangga darurat lantai enam RSUD Muhammad Sani.
Dari hasil pemeriksaan, diduga penyebabnya karena korban depresi dan mengalami insomnia.
Kemudian kasus bunuh diri kedua terjadi pada 29 Januari 2024. Seorang pemuda ditemukan tewas tergantung di sebuah pondok kebun jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tebing.
Pada kasus ini polisi masih mendalami motif pemuda itu menghabisi hidupnya sendiri.
Hanya berselang dua hari seorang pria berinisial ditemukan gantung diri di kamarnya, di kawasan Telaga Timah, Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Dia diduga depresi karena permasalahan dengan istrinya.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri dan Percobaan Bunuh Diri di Kulon Progo Terus Naik, Apa yang Terjadi?
Kemenag Keluarkan Imbauan
Tindakan bunuh diri dilarang oleh agama, termasuk di dalam ajaran Islam dan Kristen.
Menyingkapi cukup banyaknya kasus bunuh diri tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sampai menerbitkan surat imbaua, dengan nomor surat B-200/Kk.32.1/04/BA.00/02/2024.