Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Siantar Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 120 Juta karena Batal Nikahi Perempuan Asal Depok, Berawal dari Bisnis

Kompas.com - 02/02/2024, 08:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - PMS (27) divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 120 juta karena batal menikahi perempuan asal Depok, GGM (27).

Kasus gugatan yang dilayangkan GGM sudah diputus di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara.

PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan GGM yang merasa dirugikan oleh PMS, pria asal Siantar.

Rinciannya, kerugian materil sebesar Rp 19,8 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, PMS juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000.

Baca juga: Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar

Pengacara GGM, Samuel Bona mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim.

Menurut Samuel, putusan ini sudah menjelaskan perbuatan PMS yang tidak menepati janjinya untuk menikahi GGM.

"Perbuatan PMS tidak menepati janjinya untuk mengawini GGM adalah perbuatan melawan hukum. Ini sudah diputus oleh majelis hakim dan kami sangat apresiasi," kata Samuel.

Dengan putusan ini, Samuel menganggap bahwa hakim sudah merehabilitasi nama baik kliennya.

Kata Samuel, GGM dan PMS sempat mengadakan acara pertunangan yang dihadiri khalayak umum. Namun, pernikahan yang direncanakan itu urung terlaksana.

Menurut Samuel, pembatalan itu merugikan nama baik GGM dan keluarganya.

Baca juga: Cerita Pilu Ibu dari Pria yang Batal Nikah di Palembang, Mengaku Syok Dibentak Calon Menantu Gara-gara Uang Rp 700 Ribu

Samuel menerangkan bahwa sebelumnya mereka menggugat secara materil Rp 500 juta, dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Kendati tidak dikabulkan seutuhnya, mereka merasa hakim sudah memberikan keadilan.

"Jadi yang dikabulkan itu biaya-biaya saat tunangan seperti tiket pesawat dan sebagainya sebesar Rp 20 juta dan immaterial sebesar Rp 100 juta. Untuk biaya tanggungan hidup Paulus yang diberikan Grace selama di Jakarta, itu tidak dikabulkan ya," kata Samuel.

Setelah putusan tersebut, Samuel menyebut kliennya merasa lega. Namun pihaknya tak akan berhenti pada gugatan perdata.

Sebab menurut Samuel, dua teman PMS yang bersaksi di persidangan memberikan keterangan bohong. Ia pun berencana akan melaporkan kesaksian teman-teman PMS ke Polres Pematangsiantar sebagai tindak pidana sumpah palsu.

"Dia (GGM) senang dan merasa terobati. Mudah mudahan ada permohonan maaf dari tergugat dan mengakui kesalahannya. Kita juga berencana melaporkan tergugat karena menghadirkan saksi-saksi palsu," kata Samuel.

Baca juga: Calon Pengantin Ini Batal Nikah, Ketahuan Merampok 11 Toko

"Kita dapatkan fakta-fakta bahwa mereka melakukan sumpah palsu. Mereka berbohong pada saat di persidangan," pungkasnya.

Sementara itu, pengacara PMS, Peter M Siahaan mengatakan bahwa mereka akan melakukan banding atas putusan ini.

"Gugatan Penggugat dikabulkan hakim sebagian. Dan kita dari pihak tergugat berencana untuk melakukan banding," singkat Peter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com