BOYOLALI, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat menggerebek rumah milik kepala desa MY (60) di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).
Penggerebekan dilakukan lantaran rumah milik kades di Boyolali tersebut diduga dijadikan tempat perjudian jenis dadu.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi mengatakan, ada sembilan orang yang diamankan dari pengerebekan.
Salah satunya kepala desa karena saat penggerebekan MY ikut dalam bermain judi.
"Pada waktu digerebek saudara MY juga ikut bermain judi," kata Petrus dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Korban Dibacok, Ponsel dan Uang Raib
Baca juga: Pria di Banyumas Jadikan Anak Tiri Budak Seks Selama 6 Tahun, Korban Diancam Dibunuh
Petrus menjelaskan, penggerebekan adanya aktivitas perjudian itu berawal informasi dari masyarakat.
Mereka mencurigai aktivitas perjudian di rumah kepala desa.
Penggerebekan aktivitas perjudian jenis dadu dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi pada Selasa (30/1/2024).
"Dari informasi yang diterima, Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan pengegrebekan. Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya," ungkap dia.
Baca juga: Penjelasan Kodam Tanjungpura soal 3 Anggota Pamtas yang Diamankan di Malaysia
Sembilan orang yang diamankan antara lain, HW (49) berperan sebagai bandar, TM (34) berperan sebagai kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang.
Sedangkan MY berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 3.280.000, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu," terang dia.
Para pelaku judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.