Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda LCT Bora V Resmi Tersangka, 2 Orang Penumpang Meninggal, 8 Lainnya Hilang

Kompas.com - 31/01/2024, 06:00 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Penyidik Ditpolairud Polda Sulut menetapkan status tersangka kepada nakhoda (JM) kapal LCT Bora V yang tenggelam di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka, dan menahannya," kata Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 323 ayat (3) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran subsider Pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000.

Menurutnya, kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung, nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk dan karena salahnya menakhodai kapal berlayar dalam cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang," kata dia.

Baca juga: 12 Penumpang Kapal Pengangkut Logistik PLN Ditemukan di Perairan Sitaro Sulut, 10 Selamat dan 2 Meninggal


Baca juga: Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf hingga Sebabkan 2 Orang Tewas

Dua orang meninggal dan 8 lainnya hilang

Basarnas Manado saat melakukan pencarian kapal membawa 18 orang yang hilang di Perairan Tagulandang, Sitaro, Sulawesi Utara.(Dok. Basarnas Manado Basarnas Manado saat melakukan pencarian kapal membawa 18 orang yang hilang di Perairan Tagulandang, Sitaro, Sulawesi Utara.(

Kukuh menambahkan, kapal LCT Bora V mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 kru kapal dan 10 penumpang.

Dalam persitiwa tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan delapan orang dinyatakan hilang.

“Korban meninggal dunia yaitu Defilio Sudame (kru) dan Selsius Mangantara (penumpang)," katanya lagi.

Sedangkan delapan orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (kru), Hans Engelbert Karingan (kru), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang) dan Vanes A. Kalundas (penumpang).

"Sedangkan barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket dan 1 life buoy,” pungkasnya.

Baca juga: Bawa 16 Penumpang, Kapal Pengangkut Logistik PLN Hilang Kontak di Perairan Sitaro Sulut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com