Salin Artikel

Nakhoda LCT Bora V Resmi Tersangka, 2 Orang Penumpang Meninggal, 8 Lainnya Hilang

MANADO, KOMPAS.com - Penyidik Ditpolairud Polda Sulut menetapkan status tersangka kepada nakhoda (JM) kapal LCT Bora V yang tenggelam di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka, dan menahannya," kata Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 323 ayat (3) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran subsider Pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000.

Menurutnya, kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung, nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk dan karena salahnya menakhodai kapal berlayar dalam cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang," kata dia.

Kukuh menambahkan, kapal LCT Bora V mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 kru kapal dan 10 penumpang.

Dalam persitiwa tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan delapan orang dinyatakan hilang.

“Korban meninggal dunia yaitu Defilio Sudame (kru) dan Selsius Mangantara (penumpang)," katanya lagi.

Sedangkan delapan orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (kru), Hans Engelbert Karingan (kru), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang) dan Vanes A. Kalundas (penumpang).

"Sedangkan barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket dan 1 life buoy,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/060000878/nakhoda-lct-bora-v-resmi-tersangka-2-orang-penumpang-meninggal-8-lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke