KOMPAS.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kapal wisata berlayar di sekitar perairan Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
KSOP Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan edaran menyusul adanya potensi gelombang setinggi 2 meter, berdasarkan prakiraan BMKG.
Baca juga: Saat Ratusan Nelayan di Semarang Libur Melaut karena Gelombang Tinggi...
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan bahwa larangan itu berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Berdasar prakiraan BMKG cuaca sedang kurang mendukung. KSOP kembali mengizinkan pelayaran apabila kondisi cuaca atau gelombang sudah membaik," ujar Stephanus saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2023).
Ia menyebut, larangan itu berlaku bagi seluruh kapal wisata dan kapal nelayan. Sementara untuk kapal penumpang akan disesuaikan dengan kondisi cuaca di perairan.
"Kalau kapal besar seperti Pelni masih bisa berlayar tapi juga nanti melihat perkembangan cuaca," ujarnya.
Ia menambahkan, sementara waktu, KSOP hanya memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal wisata dengan tujuan Pulau Rinca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.