BIMA, KOMPAS.com - Seorang guru honorer di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Verawati mengaku dipecat karena hanya lulusan Diploma Dua atau D2.
Verawati mengaku dipecat dari SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, setelah menerima pesan WA dari Kepala Sekolah (Kepsek), Jahara Jainudin.
Pesan WA tersebut berisi pemberitahuan bahwa dia tidak bisa lagi mengajar di sekolah karena merupakan lulusan D2. Pihak sekolah kemudian menyarankan agar Verawati berkantor di UPT Dikbudpora Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah Verawati.
Menurut pihak sekolah,Verawati salah menanggapi pesan hasil rapat pihak sekolah dengan Dikbudpora tersebut.
Baca juga: Cerita Verawati, Guru Honorer di Bima Tiba-tiba Dipecat Via WhatsApp oleh Kepsek: Saya Kecewa...
Kepala SD Inpres Kalo, Desa Pai, Jahara Jainudin tak menyangkal pesan WA yang dikirim kepada Verawati pada Jumat (19/1/2023).
Menurutnya, dalam pesan WhatsApp itu tidak ada satu pun berisi kata-kata pemecatan.
Verawati hanya dilarang datang mengajar dan diminta untuk mengabdi di UPT Dikpora Wera.
Baca juga: Mengabdi 18 Tahun, Guru Honor di Bima Dipecat via WA karena Ijazah D2
"Saya itu hanya menyampaikan hasil rapat dengan kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten hari kamis kemarin. (Verawati) Disuruh ngantor di dinas Dikpora Kecamatan Wera," kata Jahara saat dihubungi, Minggu (21/1/2024).
Jahara mengatakan, Verawati baru tiba di sekolah sekitar pukul 08.00 Wita, tak lama setelah menerima pasan via WA darinya.
Setelah bertemu di sekolah, Jahara kemudian meminta Verawati agar segera berkoordinasi dengan UPT Dikbudpora Wera.
Baca juga: Penjelasan Kepala Sekolah di Bima soal Guru Honorer Dipecat via WA karena Ijazah D2
Menurutnya, hasil rapat dengan Dikbudpora menyatakan bahwa guru dengan ijazah D2 harus berkantor di UPT Dikpora Wera atau menjadi Tenaga Kependidikan (Tendik) di SD Inpres Kalo Desa Pai.
Jahara membatah telah memecat Verawati, sebab dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan itu.
Dia menambahkan sampai saat ini Verawati masih terdata di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
"Saya tidak pernah mengeluarkan atau memecat orang. Saya hanya menyampaikan begini hasil rapat, bagi yang ijazah D2 silahkan dimusyawarahkan ke korwil apakah jadi TU di sana atau jadi tendik di sekolah," ujarnya.
Menurutnya, pesan itu disampaikan via WA dengan harapan Verawati segera berkoordinasi dengan UPT Dikbudpora untuk mengetahui posisinya, sambil menunggu ijazah S1 dari kampusnya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Guru Honorer di Buton Ricuh, Kadis Pendidikan Dianggap Lakukan KKN