Salin Artikel

Duduk Perkara Guru Honorer di Bima Mengaku Dipecat karena Lulusan D2, Kepsek Sebut Ada Salah Paham

Verawati mengaku dipecat dari SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, setelah menerima pesan WA dari Kepala Sekolah (Kepsek), Jahara Jainudin.

Pesan WA tersebut berisi pemberitahuan bahwa dia tidak bisa lagi mengajar di sekolah karena merupakan lulusan D2. Pihak sekolah kemudian menyarankan agar Verawati berkantor di UPT Dikbudpora Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah Verawati.

Menurut pihak sekolah,Verawati salah menanggapi pesan hasil rapat pihak sekolah dengan Dikbudpora tersebut.

Penjelasan Kepsek pengirim pesan

Kepala SD Inpres Kalo, Desa Pai, Jahara Jainudin tak menyangkal pesan WA yang dikirim kepada Verawati pada Jumat (19/1/2023).

Menurutnya, dalam pesan WhatsApp itu tidak ada satu pun berisi kata-kata pemecatan.

Verawati hanya dilarang datang mengajar dan diminta untuk mengabdi di UPT Dikpora Wera.

"Saya itu hanya menyampaikan hasil rapat dengan kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten hari kamis kemarin. (Verawati) Disuruh ngantor di dinas Dikpora Kecamatan Wera," kata Jahara saat dihubungi, Minggu (21/1/2024).

Jahara mengatakan, Verawati baru tiba di sekolah sekitar pukul 08.00 Wita, tak lama setelah menerima pasan via WA darinya.

Setelah bertemu di sekolah, Jahara kemudian meminta Verawati agar segera berkoordinasi dengan UPT Dikbudpora Wera.

Menurutnya, hasil rapat dengan Dikbudpora menyatakan bahwa guru dengan ijazah D2 harus berkantor di UPT Dikpora Wera atau menjadi Tenaga Kependidikan (Tendik) di SD Inpres Kalo Desa Pai.

Bantah memecat

Jahara membatah telah memecat Verawati, sebab dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan itu.

Dia menambahkan sampai saat ini Verawati masih terdata di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

"Saya tidak pernah mengeluarkan atau memecat orang. Saya hanya menyampaikan begini hasil rapat, bagi yang ijazah D2 silahkan dimusyawarahkan ke korwil apakah jadi TU di sana atau jadi tendik di sekolah," ujarnya.

Menurutnya, pesan itu disampaikan via WA dengan harapan Verawati segera berkoordinasi dengan UPT Dikbudpora untuk mengetahui posisinya, sambil menunggu ijazah S1 dari kampusnya.

Namun, karena bahasa yang disampaikan keliru lantaran emosi, sehingga salah diartikan oleh Verawati.

"Salah paham dia (Verawati), saya menyampaikan berita itu dengan niat baik, lebih cepat lebih baik supaya dia langsung koordinasi dengan korwil agar dia tahu posisinya dimana sebelum ada ijazah," kata Jahara.

Tindakan Verawati

Jahara mengakui Verawati sudah belasan tahun mengabdi di SD Inpres Kalo Desa Pai, namun dia pernah absen selama satu tahun lebih.

Selama menjadi guru pendamping untuk Kelas IV, Verawati dikenal malas lantaran sibuk mengurus rumah tangga dan bertani.

"Kenapa saya berani katakan itu, saya pegang absen juga, saya kepala sekolah," tegasnya.

Tahun 2023, tegas Jahara, setelah menerima gaji pada bulan Agustus, Verawati langsung meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah selama empat bulan.

Baru kembali mengajar beberapa hari lalu sebelum mendapat pemberitahuan dikeluarkan dari sekolah via WA karena persoalan ijazah.

"Baru masuk ketika ada pencairan dana BOS saja. Setelah itu malas lagi, dia lebih mementingkan kepentingan di rumah bertani daripada harus masuk mengajar," kata Jahara.

Verawati mengaku dipecat

Verawati sebelumnya mengaku dipecat karena menerima pesan via WA dari Kepsek SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera.

Pesan itu diterimanya pada Jumat (19/1/2024) saat hendak berangkat ke sekolah.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati, Sabtu (20/1/2024).

Verawati mengungkapkan, dalam pesan WhatsApp yang dikirim pihak sekolah, dia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.

Pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/22/163049978/duduk-perkara-guru-honorer-di-bima-mengaku-dipecat-karena-lulusan-d2-kepsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke