Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan PNS Remas Dada Remaja Disabilitas, Mengaku Khilaf pada Polisi

Kompas.com - 21/01/2024, 05:15 WIB
Heru Dahnur ,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MUN (66) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus asusila.

MUN diduga telah melakukan aksi cabul pada seorang remaja perempuan disabilitas mental berusia 19 tahun.

"Pelaku telah diamankan beberapa jam setelah laporan diterima Unit PPA Satreskrim," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Every Susanto saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid

Every menuturkan, pelaku diamankan di sebuah pondok kebun Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.

Warga Gabek Pangkalpinang itu dilaporkan setelah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meremas bagian dada korban sebanyak empat kali.

"Kejadiannya di rumah korban Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu pelaku datang berkunjung, kebetulan ayah korban tidak di rumah," ujar Every.

Baca juga: Remas Payudara Wanita Saat Berkendara, Pemuda di Tanah Laut Kalsel Ditangkap


Baca juga: Aksi Pelecehan Payudara di Sleman Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Pengungkapan kasus bermula dari ayah korban yang mendengar langsung cerita dari putrinya. Awalnya korban terlihat berubah perilakunya, seperti trauma.

"Terungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual payudaranya diremas oleh pelaku MUN. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua kemudian melapor polisi," beber Every.

Polisi yang menerima laporan dari korban langsung mendatangi TKP atau rumah korban untuk meminta keterangan, termasuk saksi-saksi.

Baca juga: Pelecehan Payudara di Sumenep Sasar Mahasiswi, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Diamuk Massa

 

Pelakunya tak lain adalah rekan ayahnya yang sering berkunjung ke rumah.

"Tim mengamankan pelaku yang mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolresta," ujar Every.

Di hadapan polisi, MUN mengaku nafsunya muncul tiba-tiba dan khilaf dengan menggerayangi tubuh korbannya.

Atas perbuatannya pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Cabuli Siswanya, Guru SD Swasta di Yogyakarta Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com